Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.
"Begitu dibuka 4 lembar tumpukan pertama itu uang asli."
"Kemudian di bawahnya ternyata uang palsu."
"Merasa dirugikan, korban melapor kejadian ini ke Polsek Kroya," ucap Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku, Minggu, 8 Juni 2025, di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti dengan total 35.357 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu dengan total nilai nominal 3,3 miliar.
Uang palsu itu ditemukan dalam berbagai bentuk dan emisi tahun berbeda. ***