Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang penipuan.
EP terancam maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ngaku Punya Uang Warisan
Kepada MS, pelaku mengaku memiliki uang warisan dari ayahnya senilai Rp 1 miliar.
EP mengatakan kalau uang itu tak bisa digunakan karena bisa membawa musibah bagi keluarganya.
Dengan alasan mistis itu, EP membujuk MS untuk menukarkan uang miliknya dengan uang warisan tersebut.
MS tergiur karena ada iming-iming akan mendapatkan Rp 280 juta dengan menyerahkan uang tunai Rp 180 juta.
Korban dan pelaku akhirnya bertemu di daerah Stasiun Kroya untuk menukarkan uang tersebut.
"Korban membawa uang Rp 180 juta yang diserahkan kepada tersangka."
"Tersangka menyerahkan dalam sebuah tas kresek uang pecahan 50 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.500 lembar."
"Pecahan uang pecahan 100 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.700 lembar," ujar Kombes Pol Ruruh Wicaksono.