berita

Aksi Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Pakai Uang Palsu Sejak 2017, Pelaku Dapat Upal dari Orang Jogja hingga Nyamar Jadi Tokoh Spiritual Bernama Gus Egy

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:38 WIB
Seorang pria ditangkap polisi Polresta Cilacap, Jawa tengah gegara kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Baca Juga: Takut Ketahuan, Selama Hamil Ibu Kandung Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Tidak ke Sekolah dan Tak Keluar Rumah

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang penipuan.

EP terancam maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Seorang pria ditangkap polisi Polresta Cilacap, Jawa tengah gegara kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Ngaku Punya Uang Warisan

Kepada MS, pelaku mengaku memiliki uang warisan dari ayahnya senilai Rp 1 miliar.

EP mengatakan kalau uang itu tak bisa digunakan karena bisa membawa musibah bagi keluarganya.

Dengan alasan mistis itu, EP membujuk MS untuk menukarkan uang miliknya dengan uang warisan tersebut.

MS tergiur karena ada iming-iming akan mendapatkan Rp 280 juta dengan menyerahkan uang tunai Rp 180 juta.

Baca Juga: Pelaku yang Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Ternyata Ibu Kandung yang Masih SMK

Korban dan pelaku akhirnya bertemu di daerah Stasiun Kroya untuk menukarkan uang tersebut.

"Korban membawa uang Rp 180 juta yang diserahkan kepada tersangka."

"Tersangka menyerahkan dalam sebuah tas kresek uang pecahan 50 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.500 lembar."

"Pecahan uang pecahan 100 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.700 lembar," ujar Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Baca Juga: Pelaku Ibu Kandung yang Masih SMK Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Hamil dengan Pacar Takut Ketahuan Keluarga

Halaman:

Tags

Terkini