PORTALOKA.ID - Pelaku penipuan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, EP (54), menjalankan aksinya sejak 2017.
EP adalah warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku menipu MS (36) warga Sumatera Selatan dengan cara mengaku bisa menggandakan uang.
Padahal, uang yang diberikan adalah uang palsu atau upal.
"Pelaku cukup lihai, tidak selalu di rumah, berpindah-pindah," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
"Tersangka diketahui telah beraksi sejak tahun 2017 dengan korban di berbagai wilayah seperti Banyumas dan Yogyakarta," imbuhnya.
Untuk meyakinkan korban, EP menyamar sebagai tokoh spiritual.
EP menggunakan nama religius dengan panggilan 'Gus'.
Pelaku juga mengaku memiliki kemampuan khusus.
Korban MS mengenal pelaku dari temannya dengan nama Gus Egy atau Gus Zidan.
Pelaku mengaku membeli uang palsu dari orang Jogja.
Uang palsu sebesar 3 miliar dibeli oleh EP dengan harga Rp 60 juta.