berita

Dua DPO Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia di Jalan Monjali Sleman Yogyakarta Menyerahkan Diri, 7 Tersangka Sudah Ditahan

Minggu, 15 Juni 2025 | 12:24 WIB
Ilustrasi- 7 pelaku pengeroyokan pelajar di Jalan Monjali Sleman Yogyakarta sudah tertangkap (Freepik)

Sementara 2 lainnya masih buron.

Baca Juga: 5 Fakta Perkelahian Kakak Beradik hingga Kebakaran di Bantul Yogyakarta, Gegara Bela Ibu yang Sedang Sakit hingga Dua Kali Dilerai Warga

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan kelimanya ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Mereka diamankan pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara DPO ada dua orang," ujar Hauzan.

Para pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini