- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, Polri
- Tidak diberhentikan dengan tidak hormat muapun atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, Polri dan karyawan swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
- Pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV)
Selain persyaratan tersebut, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yakni:
1. IPK minimal 3,00
2. Mampu Bahasa Inggris aktif
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dan terdata di SSCASN
4. Bebas Narkoba
5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Tahapan Seleksi dan Cara Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Seleksi calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.