berita

Selamat Bapak Ibu, Sekarang PPPK Bisa jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Kompetensi yang Wajib Dimiliki

Minggu, 8 Juni 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi - Aturan terbaru Mendikdasmen Abdul Muti buka peluang PPPK jadi Kepala Sekolah (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini jenjang karir semakin terbuka lebar seiring dengan terbitnya peraturan baru Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.

Dalam peraturan baru tersebut, PPPK berpeluang besar menjadi kepala sekolah.

Hal itu tentu saja membawa angin segar bagi karir PPPK terutama di dunia pendidikan.

Baca Juga: Tumbuhkan Semangat Berbagi, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kompetensi Kepala Sekolah

Menjadi kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi di atas guru lainnya.

Dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 disebutkan, kepala sekolah setidaknya harus memiliki tiga kompetensi.

1. Kompetensi Sosial

2. Kompetensi Kepribadian

3. Kompetensi Profesional

Syarat Kepala Sekolah

Baca Juga: Aturan Baru Mendikdasmen, Kalau Mau jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi 10 Syarat Ini

Mengacu pada Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman:

Tags

Terkini