berita

Inilah Syarat Penerima dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 untuk Para Pekerja yang Cair Mulai 5 Juni , Kamu Dapat Gak?

Jumat, 6 Juni 2025 | 22:00 WIB
Uang Rupiah - Pemerintah Indonesia akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Indonesia akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Bantuan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji Rp 3,5 juta dengan upah minimum provinsi kabupaten kota.

Mulai 5 Juni 2025 BSU dari pemerintah tersebu akan mulai cair.

Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk BSU.

Baca Juga: Hore! 565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Pemerintah, Cair 5 Juni 2025

Besaran BSU 2025 adalah Rp 300 ribu per bulan.

Bantuan diberikan untuk 2 bulan sekaligus yakni Juni dan Juli sehingga total Rp 600 ribu.

Dikutip dari kemnaker.go.id, ini syarat penerima BSU jika mengacu pada tahun 2022.

Baca Juga: MANTAP! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Waktunya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

Halaman:

Tags

Terkini