PORTALOKA.ID - Pelaku pembunuhan nenek di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Ia adalah MSA (19), warga Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sedangkan korban yakni CC (64), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yang pertama tentunya Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel."
"Ancamanya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
"Pasal kedua yang kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa, 3 Juni 2026.
Gegara Sakit Hati
MSA melakukan aksi tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang didasari rasa sakit hati.
Pelaku berulang kali mendatangi rumah korban untuk meminta makan hingga uang jajan.
Namun, korban tak memberikannya sehingga tidak terpenuhi keinginan pelaku.
Selama ini, MSA hidup sendiri setelah orang tuanya bercerai.
Ibu MSA bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.