PORTALOKA.ID - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.
Bantuan itu akan cair pada 5 Juni 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan BSU ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Sri Mulyani menuturkan ada 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli.
Berikut link resmi untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025:
1. Situs Kemnaker
Klik https://bsu.kemnaker.go.id
Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun.
Akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.