Aturan jam malam bagi pelajar ini akan diterapkan mulai Juni 2025.
Aturan tersebut akan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.
Baca Juga: 4 Wilayah Terdingin di Jawa Barat, Cocok Buat Ngadem dan Menepi dari Panasnya Kota
KDM menegaskan bahwa setelah diterapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam, seperti misalnya tawuran, perkelahian, dan sejenisnya, mengalami hal tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, KDM pun mendorong Bupati/Wali Kota untuk mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat kecamatan hingga desa.
"Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas KDM.
Baca Juga: Curhat Dedi Mulyadi, Ngaku Dua Kali Diteror Ulah Kobra di Rumahnya: Yang Ketiganya Kamu Apes!
Masuk Sekolah Jam 6 Pagi
Aturan selanjutnya yang juga akan diberlakukan yakni terkait jam masuk sekolah.
Dedi Mulyadi hendak menerapkan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00.
"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi," ucap KDM.
"Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," imbuhnya.***