NCM merupakan anggota perguruan pencak silat lain.
"Yang bersangkutan merupakan anggota nama perguruan silat lainnya."
"Karena sering terjadi benturan sehingga melakukan penembakan secara acak."
"Korban F luka bagian tangan kiri," ujar Mardana di Mapolres Klaten, Rabu, 28 Mei 2025.
Atas perbuatannya, NCM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
NCM terancam hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. ***