Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AS juga melakukan hal serupa di sebuah vila di Lembang saat kegiatan perpisahan sekolah, dengan jumlah korban yang diduga mencapai 12 orang.
Karena adanya TKP di wilayah hukum Polres Cimahi, kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat.
“Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang, di (wilayah Polres) Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban."
"Maka dari itu tadi kami sudah berkoordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang,” tutur Kombes Pol Budi Sartono.
AS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif tersangka adalah penyimpangan seksual, dan rekaman video hanya disimpan sendiri oleh tersangka dan belum tersebar luas.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. ***