PORTALOKA.ID - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.
Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.
"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: KORPRI Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN, MPR Sebut Kemungkinan Rekrutmen Bakal Berkurang
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.
Usulan KORPRI
Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: BRI Kembali Torehkan Prestasi Global Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:
- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun