PORTALOKA.ID - Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah melaksaakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembegalan sopir taksi online disayat pisau di bagian leher, Jumat, 23 Mei 2025.
Total ada 21 adegan diperagakan langsung di lokasi kejadian.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Klaten dan lokasi kejadian, Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko.
Dalam rekonstruksi itu, hadir para tersangka dan penasihat hukum serta dari kejaksaan.
Korban Joko (46) juga hadir di lokasi rekonstruksi.
Kegiatan rekonstruksi dijaga ketat Dalmas Polres Klaten dan Polsek.
"Hari ini kita lakukan rekonstruksi kasus 365 KUHP yang terjadi beberapa waktu lalu yang menimpa taksi online."
"Sampai terakhir ada 21 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Jumat, 23 Mei 2025.
Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk mengetahui lebih detail bagaimana para pelaku melakukan aksinya.
Dari reka ulang itu dipastikan para pelaku sudah merencanakan aksinya.
"Dari rekonstruksi pelaku sudah merencanakan aksi tersebut."
"Pasal yang kita kenakan 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara."