berita

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Order Fiktif dalam Layanan Goshop, Seorang Tersangka Wanita Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:05 WIB
Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan (tribratanews.jatim.polri.go.id )

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa, " ujar AKP Agus Setiawan, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, pada Senin 19 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar driver tersebut, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatan pelaku NA dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring, agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital. ***

Halaman:

Tags

Terkini