Tunjangan TNI 2025
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin).
Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut rincian tunjangan kinerja TNI bersadarkan kelas jabatan:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Wakil KSAD, KSAL, KSAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000