- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan kinerja.
Gaji PNS Lulusan SMA dan Sarjana
Tingkat pendidikan turut menentukan besaran gaji yang diperoleh PNS.
Sebagai informasi, PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.
Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...
Golongan I adalah PNS lulusan SD dan SMP, golongan II lulusan SMA dan Diploma III, golongan III lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3), sedangkan golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jabatan.
Jika melihat tabel gaji, maka PNS dengan latar pendidikan SMA akan memperoleh gaji antara Rp2.184.000 sampai dengan Rp4.125.600.
Sedangkan PNS lulusan Sarjana atau S1, gaji yang diterima antara Rp2.785.700 sampai dengan Rp5.180.700.
Setelah mengetahui besaran gaji, masih berminat jadi PNS?