"Korban juga melaporkan kejadian ke Polsek Pejagoan," ucap Kompol Faris Budiman, dikutip Selasa 20 Mei 2025.
Motif pelaku diduga karena merasa tersinggung dan marah terhadap korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna merah putih bertuliskan NSR serta Surat Visum Et Repertum dari rumah sakit.
Pelaku saat ini sudah diperiksa dan proses hukum terus berjalan.
Selanjutnya, Satgas Gakkum melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan pelaku.
Kasus ini ditangani dengan pasal sangkaan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Polres Kebumen menegaskan setiap bentuk premanisme dan kekerasan yang meresahkan akan ditindak tegas.
Hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga kondusifitas wilayah serta mendukung program prioritas Polri dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. ***