PORTALOKA.ID - Polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah menangkap AS (44) gegara mencuri sepeda motor.
AS adalah warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia juga memiliki alamat lain di Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu, 3 November 2024.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
Lokasinya di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
"Modus pelaku yaitu mengambil sepeda motor di area masjid memakai kunci palsu."
"Hasil pengembangan, tersangka ini juga melakukan pencurian kotak amal di masjid Nur Rokhmah Kelurahan Kembaran Kulon," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Kamis, 15 Mei 2025.
Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman penjara 7 tahun.
"Kasus curanmor, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP."
"Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun," ucapnya. ***