“Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023."
"Total dana yang diserahkan kepada pelaku mencapai Rp 50 juta,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Rabu, 14 Mei 2025.
SL bahkan meminta DS untuk mentransfer seluruh tabungannya ke rekening atas namanya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, SL menghilang dan tidak lagi menghubungi DS.
Parahnya, SL justru diketahui telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan DS.
DS yang merasa ditipu dan dikhianati lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan penipuan terhadap SL
Ada 3 bendel rekening koran dan 1 buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari DS ke rekening SL.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
SL terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***