PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Ia adalah S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
S ditangkap gegara terlibat dalam peredaran uang palsu.
Pelaku ditangkap setelah aksinya membelanjakan uang palsu di lingkungan tempat tinggalnya terungkap.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh S.
Setelah dapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Tersangka kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di lingkungan sekitar rumahnya,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers, Rabu, 14 Mei 2025.
S ditangkap polisi pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya.
Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Amankan 6.000 Drum
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nilai Rp 2.950.000.
Rinciannya, 41 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 9 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Uang palsu tersebut telah digunakan oleh S untuk bertransaksi di sejumlah warung di sekitar rumahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.