Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 masker berbagai merek, satu sockets ext cord sambungan kabel, dan satu gembok.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.45 WIB.
Saat itu, karyawan minimarket menemukan barang-barang di etalase berantakan dan sejumlah barang hilang.
Pintu gudang tempat penyimpanan brankas ditemukan terbuka, atap plafon gudang jebol, dan brankas kosong serta rusak.
DVR CCTV juga dirusak dan memori cardnya hilang.
Akibat dari kejadian itu, total kerugian mencapai Rp 78.667.000.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya dan mengaku dibantu tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran.
HS merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa di beberapa toko swalayan di Jawa Barat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Nova Bhayangkara. ***