Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
"Rencananya mau saya pakai sendiri karena tidak punya motor," katanya.
MF menuturkan sepeda motor yang diambil itu milik salah satu buruh bangunan di lokasi yang sama.
“Tetapi enggak saling kenal."
"Karena banyak yang bekerja di situ,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan pencurian terjadi pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Lokasinya di area parkir belakang Gedung Al Mabrur, Komplek Rumah Sakit Islam Klaten.
Pihak keamanan rumah sakit yang mendapat laporan langsung memeriksa rekaman CCTV.
Petugas lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Klaten Utara.
Setelah itu, Unit Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Beat AD 3293 ACC, helm warna silver, kunci kontak, pakaian pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV dari 4 sudut lokasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.