berita

Kelakuan Bejat Guru Agama di Masaran Sragen Lecehkan Muridnya Hingga 21 Kali, Pelaku Beraksi di Kelas saat Jam Pelajaran

Rabu, 7 Mei 2025 | 08:37 WIB
Seorang guru agama ditangkap Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah gegara nekat melakukan pencabulan anak di bawah umur. (Instagram @polressragen)

Baca Juga: Terdampak Hujan dan Lapuk, Rumah Warga Gergunung Klaten Roboh Menimpa 2 Motor

"Aksi bejat ini dilakukan setiap kali jam pelajaran agama berlangsung di ruang kelas," kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa, 6 Mei 2025.

Atas perbuatannya, WAN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Tags

Terkini