Baca Juga: Terdampak Hujan dan Lapuk, Rumah Warga Gergunung Klaten Roboh Menimpa 2 Motor
"Aksi bejat ini dilakukan setiap kali jam pelajaran agama berlangsung di ruang kelas," kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa, 6 Mei 2025.
Atas perbuatannya, WAN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***
Artikel Terkait
Terekam CCTV Detik-detik Pria Gagal Curi Burung di Ceper Klaten, Pelaku Ditonjok Emak-emak Lalu Kabur Diteriaki Maling
Terdampak Hujan dan Lapuk, Rumah Warga Gergunung Klaten Roboh Menimpa 2 Motor
Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Prambanan Klaten, 1 Joglo Ambruk, Belasan Atap Rumah Berterbangan
Prambanan Klaten Diguyur Hujan Es dan Angin Kencang, Joglo Roboh dam Sejumlah Bangunan Rusak
Bekal Spesial Bupati Klaten Hamenang dan Benny untuk Jemaah Calon Haji, Ada Abon, Kering Kentang hingga Sambel Pecel