PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, Jawa Tengah.
Ia adalah WAN (25) dan akrab disapa Wahid atau Arif.
WAN diamankan gegara nekat melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Sehari-hari, WAN bekerja sebagai seorang guru agama di SD wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Polres Sragen menangkap WAN, Rabu, 30 April 2025.
Kini, WAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen.
Kasus ini terkuak setelah korban, AF (8) memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada sang kakak, Minggu, 27 April 2025.
Pengakuan polos AF itu direkam oleh keluarganya.
Baca Juga: Prambanan Klaten Diguyur Hujan Es dan Angin Kencang, Joglo Roboh dam Sejumlah Bangunan Rusak
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan perbuatan cabul pelaku terhadap korban diduga terjadi berulang kali sejak pertengahan tahun 2024.
Saat itu, korban baru jadi murid di SDN Masaran.
Korban mulai mengenal WAN yang merupakan guru agamanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, tersangka diduga telah melakukan tindakan pencabulan lebih dari sepuluh kali, bahkan mencapai 21 kali."