PORTALOKA.ID - Pihak kepolisian terus lakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, seorang lansia asal Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 11 orang saksi.
Kemudian kata Mahdi, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan pada lima orang terlapor dalam perkara tersebut.
"Sudah dilakukan, sudah diberikan undangannya. Iya (kepada lima terlapor)," kata Mahdi dalam keterangannya dikutip Minggu, 4 Mei 2025.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi dalam Parit di Manggir Sleman Yogyakarta, Kondisinya Mengenaskan
Selanjutnya kelimanya akan dimintai keterangan untuk mengetahui peristiwa pidana yang terjadi.
Kata Mahdi, pihaknya juga akan mengadakan gelar perkara terdadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Setelah penyidikan selesai, Mahdi bilang akan kembali melakukan rilis.
"Nanti setelah rampung, penyelidikan lengkap, akan dirilis kembali. Melalui mekanisme dari penyelidikan yang kami temukan. Kemudian kami akan melakukan gelar perkara, tentunya pihak yang bertanggungjawab akan kami klarifikasi," katanya.
Baca Juga: Cara Membuat Mie Rumahan yang Lebih Sehat, Tanpa Pengawet dan Lezat
Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.655 meter persegi.
Hal ini muncul ke publik setelah pihak Bank tiba-tiba melakukan lelang tanah milik kakek berusia 68 tahun tersebut.
Di sisi lain sang kakek buta huruf tersebut tidak merasa melakukan peminjaman uang di Bank.
Usut punya usut ternyata sertifikat tanah Mbah Tupon sudah berganti nama kepemilikan.