PORTALOKA.ID - Polisi Polda Jateng menangkap seorang pemuda, S (21) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
S diduga telah melakukan kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur.
"Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21. Sudah ditangkap."
"Korban rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun," kata Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Baca Juga: OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga
Jumlah korban diduga mencapai puluhan anak di bawah umur.
Mayoritas korban berstatus sebagai pelajar.
"Dari perkembangan terbaru ada penambahan."
"Jadi bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah jadi korban kebejatan pelaku."
"Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks," ucap Kombes Dwi Subagio, Rabu, 30 April 2025.
Jumlah korban masih bisa bertambah karena diduga belum semuanya melapor.
Kepolisian meminta para orang tua yang anaknya jadi korban melaporkan kejadian ini.
"Kepada para orang tua kami himbau cek kembali HP putra putrinya."