PORTALOKA.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (33) asal Kecamatan Sukatani ditangkap polisi Polres Purwakarta, Jawa Barat.
AR diamankan gegara melakukan aksi penipuan.
Pelaku diduga telah menipu 580 orang yang mayoritas ibu rumah tangga, dengan total kerugian mencapai Rp 1.027.150.000.
Aksi penipuan ini dilakukan selama 7 tahun melalui berbagai modus, yaitu arisan, investasi, dan tabungan paket Lebaran.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Rp 1 Miliar
Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir menjelaskan AR ditangkap di rumahnya, Kamis 10 April 2025.
Saat itu, AR digerebek warga yang menjadi korban penipuannya.
“Pelaku menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar,” kata Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.
Modus arisan yang dijalankan AR terbilang rapi.
Baca Juga: Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Tegaskan Bukan Pendidikan Perang
Ia membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp yang berisi 10 hingga 100 orang.
Namun, banyak peserta arisan yang ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh AR untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya.
“Sebagian besar pemenang arisan merupakan peserta fiktif."
"Jika pemenang merupakan peserta asli, pelaku sering menghilang,” ujar Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.