berita

Setelah Bunuh Mantan Pacar di Kos Ciamis secara Sadis, Pelaku Beri Pewangi ke Mayat Wanita Terlilit Lakban

Selasa, 29 April 2025 | 12:14 WIB
Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan terbungkus selimut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi. (Tribrata News Polda Jabar)

EKZA nekat membunuh kekasihnya karena masalah asmara yang diwarnai kecemburuan.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Cemburu Korban Telepon Cowok Lain dan Utang Terus Ditagih

Pelaku membunuh dengan cara mendorong korban hingga kepalanya membentur kusen pintu lalu jatuh.

Pelaku kemudian memukuli kepala korban berulang kali.

EKZA juga mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dapur lalu menusukkan ke leher korban.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Sempat akan Jual Perhiasan Korban

Atas perbuatannya, EKZA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman yang menanti EKZA sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” kata AKBP Akmal, di Mapolres Ciamis, Senin, 28 April 2025. ***

Halaman:

Tags

Terkini