Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku R (30) warga Melinting, Lampung Timur berhasil diamankan.
R ditangkap di Dusun Bojong, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang, Banten, Senin malam, 7 April 2025, pukul 21.30 WIB.
"Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu cepat."
"Namun satu pelaku lain berinisial IP masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Klaten mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk selalu mengaktifkan pengamanan tambahan seperti CCTV demi pencegahan dan mempercepat penanganan jika terjadi tindak kejahatan.
“Untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan."
"Ketika beraktifitas, memarkirkan kendaraan atau meninggalkan kendaraan lebih baik di kunci saja."
"Kemudian yang kedua, kita sangat terbantu ungkap-ungkap kasus curamor ini adalah bantuan CCTV."
"Untuk itu kami sekaligus mengimbau kepada pelakau usaha maupun warga untuk bisa mengaktifkan atau memasang CCTV untuk keamanan masing-masing," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Pedan, AKP Imam Santoso mengatakan polisi mengamankan barang bukti Honda Beat tanpa plat nomor.