PORTALOKA.ID - Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 pria dan 1 wanita dari kasus begal mobil taksi online.
Pelaku pria yakni, LS (36) dan HAE (24), sedangkan yang wanita DAP (20).
Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.
LS, HAE dan DAP beraksi di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB.
Korbannya adalah sopir taksi online, Joko (43), warga Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Joko mengalami luka sayatan di leher kurang lebih 13 centimeter dan dijahit sebanyak 13 jahitan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP."
"Para pelaku terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 24 April 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan LS merupakan residivis.
LS baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekitar satu tahun lalu.
LS menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian.