PORTALOKA.ID - LS (36), HAE (24) dan DAP (20) ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.
Mereka adalah para pelaku kejahatan kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan LS diketahui merupakan residivis.
LS baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekitar satu tahun lalu.
Sebelumnya, LS menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian.
"Tersangka LS ini baru bebas tahun lalu dari Lapas Cebongan atas kasus pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Kamis, 24 April 2025.
LS merupakan warga Dukuh Tuguran, Kelurahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sehari-hari, LS bekerja sebagai pengamen di lampu merah Kepoh, Delanggu.
Sedangkan DAP adalah warga Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
HAE merupakan warga Desa Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Pada saat hari pertama kami amankan sodara DAP dan HAE masih di wilayah Klaten."
"Kemudian LS kami amankan (pelaku utama) di wilayah Kemusu Boyolali," ucap Iptu Taufik Frida Mustofa.