CH sendiri diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar di Kebumen.
"CS merupakan ASN di kesatuan pendidikan di Kebumen, sebagai kepala sekolah sedangkan S buruh serabutan," terang AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Eka menuturkan, pihaknya telah menuju lokasi penemuan bayi laki-laki di rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan, Kebumen, Jateng.
Dalam penyelidikan kasus ini, Eka menyebut muncul kecurigaan korban tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) melainkan sengaja dibawa oleh tersangka S yang merupakan orang pertama yang menemukan korban.
Baca Juga: Terungkap! Sebelum Viral, Dokter Kandungan di Garut Ternyata Pernah Ditonjok Suami Pasien
Kemudian, S dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyelidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengakui benar korban bukan ditemukan di TKP, melainkan adalah bayi yang dilahirkan oleh tersangka CS.
"Tersangka yang pria ini akhirnya terungkap sebagai ayah biologis dari bayi tersebut," sebut Eka.
Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, SM datang ke rumah saudaranya berinisial SA, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, dan mengaku telah menemukan bayi di dalam tas.
Mendengar cerita tersebut, SA langsung mencari pampers dan susu ke rumah Bidan desa setempat.
Bidan desa yang merasa curiga dengan cerita yang disampaikan, berinisiatif mengecek kondisi bayi dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.
Dari laporan inilah penyelidikan dimulai hingga akhirnya SM mengakui perbuatannya.
Eka mengungkap, korban dilahirkan oleh tersangka CS di kamar mandi dalam rumahnya. Bayi laki-laki itu merupakan hasil dari perselingkuhan antara CS dan S.