PORTALOKA.ID - Seorang pria, FW alias Wiri ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan dicuk karena kasus penipuan bermodus customer service (CS) e-commerce.
Pelaku mengaku dapat ilmu pura-pura jadi CS belajar secara autodidak.
Sebelumnya, FW sudah mempelajari sistem Shopee untuk memperlancar aksinya.
Pelaku FW sudah beraksi selama 1 tahun terakhir.
Total pendapatan yang diperoleh FW mencapai Rp 90 jutaan.
"Untuk kerjanya sendiri, baru sekitar satu tahunan."
"Dapat uang perkiraan Rp 80-90 juta, ini paling besar Rp 50 juta," kata FW di Polres Kulon Progo, Senin, 14 April 2025.
FW mengaku uang hasil dari menipu tersebut digunakan untuk judi online.
"Yah biasa pak buat judi slot," ujarnya.
FW ditangkap polisi di Palembang, Sumatra Selatan pada 3 Maret 2025.
Pelaku lalu dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.