berita

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus BBM Pertalite Dioplos Air di SPBU Trucuk Klaten

Jumat, 11 April 2025 | 14:24 WIB
Polisi menetapkan 1 tersangka BBM pertalite tercampur dengan air di SPBU Pertamina 44.574.29, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID -  Polisi menetapkan satu tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur dengan air.

Peristiwa itu terjadi di SPBU Pertamina 44.574.29, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa dini hari, 8 April 2025.

Tersangka berinisial M (37) warga Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka M merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM tersebut.

Baca Juga: Awak Mobil Tangki Pelaku Oplos BBM Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Diserahkan ke Polres Klaten

Diduga pelaku sengaja mencampur BBM jenis Pertalite dengan air.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan investigasi dengan hasil kami telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 10 Saksi."

"Di antaranya saksi korban, pihak SPBU termasuk penanggung jawab logistik."

“Serta kami tetapkan satu tersangka berinisial M warga Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga: Pertamina Pecat 2 Awak Mobil Tangki Buntut Masalah BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi atas langkah cepat polisi dalam mengungkap dan menetapkan tersangka terkait kasus kontaminasi udara di SPPU Trucuk.

“Kami menyampaikan dukungan dari Pertamina terhadap proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.”

"Intinya kami mendukung sepenuhnya proses hukum."

“Apabila diperlukan dokumen, kemudian keterangan ahli dari Pertamina juga nanti akan kami dukung sepenuhnya,” ucap Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, Kamis, 10 April 2025.

Halaman:

Tags

Terkini