Baca Juga: Adu Banteng Jupiter MX Vs XPander di Jalan Sentolo Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban saat keluar dari Stadion Manahan setelah berolahraga.
Kemudian pelaku membuntuti korban sejak dari Manahan hingga di Jalan Kali Kuantan, dan melakukan aksi pelecehan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***