Ganti rugi berupa memberikan biaya perbaikan dan mengisi ulang BBM pada setiap kendaraan.
"Pihak SPBU langsung bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada setiap konsumen dengan memberikan biaya perbaikan dan mengisi ulang BBM pada setiap kendaraan," kaya Taufiq Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima Portaloka.id.
Pihak Pertamina sedang berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk menyelidiki penyebab kejadian ini.
Pertamina Patra Niaga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
"Pertamina Patra Niaga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi."
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan produk yang berkualitas kepada konsumen dan masyarakat."
"Salah satunya dengan melakukan pengecekan secara rutin setiap hari pada setiap SPBU," tegasnya. ***