- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan)
- Tunjangan kinerja.
Sedangkan komponen gaji ke-13 bagi ASN daerah sama seperti ASN pusat tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Kemudian, bagi pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Dalam pidatonya Prabowo mengungkapkan, gaji ke-13 akan dicairkan bulan Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Pencairan gaji ke-13 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.***