PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.
Pemerintah bakal segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2025.
Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu di Istana Kepresidenan saat pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pencairan gaji ke-13 ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: MenPAN RB Perpanjang WFA Bagi ASN Setelah Libur Lebaran, Catat Waktunya!
Dalam PP tersebut gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri serta pejabat negara.
Selain itu, pensiunan juga termasuk salah satu penerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Siap Cair, Presiden Prabowo Subianto: Ada 9,4 Juta Penerima
Komponen Gaji ke-13
Ada beberapa komponen yang mempengaruhi besaran gaji ke-13 ASN baik pusat maupun daerah.
Komponen gaji ke-13 ASN pusat terdiri dari:
- Gaji pokok