Baca Juga: Kari Ayam Kentang Wortel Sedap dan Praktis untuk Menu Buka Puasa, Ini Dia Resepnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolri memerintahkan Kabareskrim, Kombes Pol. Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Yang berkaitan dengan pengiriman paket yang berisi kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo. ***