“Dari keempat terduga pelaku, 1 diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun,” ujar AKP Tenda Sukendar.
“Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya," imbuhnya.
Keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Merea terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. ***