"Namun senjata tersebut ternyata kondisinya sudah rusak."
"Hanya untuk menakut-nakuti," ujar AKP Siswanto.
Polisi pun mengamankan barang bukti 1 ekor burung murai batu ekor panjang warna hitam kombinasi kuning putih.
Ada juga 1 sangkar burung, 1 buah kerubung penutup sangkar, 1 bilah sabit gagang kayu, 1 pucuk airgun, 1 unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat dan pakaian.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian burung."
"Sudah pernah dihukum beberapa kali akibat perbuatan yang sama,” kata AKP Siswanto.
IL mengaku sudah 7 kali beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.
Pelaku IL yang sudah 2 kali dihukum, mengaku selalu mencari sasaran secara acak sambil berkeliling apabila melihat ada burung kicau, kemudian diambil berikut sangkarnya.
AKP Siswanto melanjutkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
Palku ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada potensi kejahatan terjadi."
"Apabila mendapati adanya tindak pidana silakan bisa melapor melalui layanan polisi 110,” tutupnya. ***