berita

Pria Warga Kaligondang Purbalingga Pura-pura Beli Bibit Endingnya Maling Murai, Todong Korban Pakai Pistol Ternyata Residivis Spesialis Pencuri Burung

Minggu, 23 Maret 2025 | 09:50 WIB
Residivis Spesialis Pencuri Burung Diamankan Polres PurbaIingga (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)

Baca Juga: Heboh Dugaan Intimidasi Soal Lagu ‘Bayar’ dari Sukatani, Ternyata Band Punk Asal Purbalingga Itu Sering 'Teriak' Soal Perlawanan

"Namun senjata tersebut ternyata kondisinya sudah rusak."

"Hanya untuk menakut-nakuti," ujar AKP Siswanto.

Polisi pun mengamankan barang bukti 1 ekor burung murai batu ekor panjang warna hitam kombinasi kuning putih.

Ada juga 1 sangkar burung, 1 buah kerubung penutup sangkar, 1 bilah sabit gagang kayu, 1 pucuk airgun, 1 unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat dan pakaian.

Baca Juga: Gadis ABG Purbalingga Hilang 2 Hari setelah Pamit Ngaji, Ditemukan di Banjarnegara Ngaku Kenal Cowok Diajak Keliling Naik Motor

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian burung."

"Sudah pernah dihukum beberapa kali akibat perbuatan yang sama,” kata AKP Siswanto.

IL mengaku sudah 7 kali beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.

Pelaku IL yang sudah 2 kali dihukum, mengaku selalu mencari sasaran secara acak sambil berkeliling apabila melihat ada burung kicau, kemudian diambil berikut sangkarnya.

AKP Siswanto melanjutkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Baca Juga: Kakek di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah oleh Warga, Begini Kondisinya saat Diperiksa Dokter Puskesmas

Palku ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada potensi kejahatan terjadi."

"Apabila mendapati adanya tindak pidana silakan bisa melapor melalui layanan polisi 110,” tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini