berita

Resmi Diteken MenPAN RB, Ini Tahapan Pengangkatan Tenaga Non-ASN R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:09 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini menerbitkan aturan tahapan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan RB)

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Cek Syaratnya Lengkapnya!

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah setelah mendapatkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPAN RB.

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK.

7. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lambat 7 hari kerja sejak penyampaian.

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: BRI Jamin Keandalan E-Channel, Transaksi Masyarakat Jelang Idul Fitri 1446 H Dijamin Lancar

Demikian 8 tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer R2 dan R3.***

Halaman:

Tags

Terkini