Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Cek Syaratnya Lengkapnya!
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah setelah mendapatkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPAN RB.
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK.
7. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lambat 7 hari kerja sejak penyampaian.
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: BRI Jamin Keandalan E-Channel, Transaksi Masyarakat Jelang Idul Fitri 1446 H Dijamin Lancar
Demikian 8 tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer R2 dan R3.***