berita

TEGAS! MenPAN RB Larang ASN Terima dan Beri THR Idul Fitri, Kalau Ngeyel KPK Mengintai

Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:41 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini tegaskan ASN tidak boleh terima gratifikasi jelang Idul Fitri (MenPAN RB)

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Terbaru, Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?

Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Selain soal gratifikasi, edaran tersebut juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.***

Halaman:

Tags

Terkini