Baca Juga: Begini Jawaban MenPAN RB saat Ditanya Nasib CPNS dan PPPK yang Terlanjur Resign dari Pekerjaan Lama
Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri 2025.
Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan ketika awal tahun ajaran baru.
Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Negara, Prabowo Subianto.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujarnya.
THR dan gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perekonomian dan daya beli masyarakat di tahun 2025.
Pemerintah pun berharap, kebijakan yang diambil saat ini bisa membantu mengelola kebutuhan mudik dan lebaran.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," tuturnya.***