berita

TEGAS! Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor di Medsos Kalau Ada Pungli Terkait Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:35 WIB
Pesan Dedi Mulyadi jika ada pungli terkait penghapusan pajak motor (Jabarprov.go.id)

PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar dihapuskan.

Adapun utang pajak kendaraan yang dibebaskan yaitu terhitung tahun 2024 ke bawah.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2020, 2021, 2019, dan seterusnya ke belakang," tegas Dedi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," sambungnya.

Baca Juga: Ditabrak Motor Vario, Mobil Karimun Terguling di Perempatan Sagan Sleman Yogyakarta, 1 Orang Tak Sadarkan Diri

Terkait hal ini, Dedi mengingatkan kepada warga Jabar untuk juga waspada terhadap pungutan liar setelah adanya kebijakan tersebut.

"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," tegas Dedi.

Kemudian, Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

"Datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis," sebutnya.

Baca Juga: Wargi Jabar Full Senyum, Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

"Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025," lanjutnya.

Di sisi lain, Dedi menyoroti kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jabar ini hanya dilakukan sekali.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga," ungkap Dedi.

"Ingat, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa," tandasnya.***

Tags

Terkini