berita

Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Dipercepat Maksimal Juni 2025, Apakah Calon ASN Bakal Mendapatkan Gaji ke-13?

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi - Pengangkatan CPNS 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025. Apakah CPNS akan mendapatkan gaji ke-13? (X/@shouftery)

PORTALOKA.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KemenPAN RB, Senin, 17 Maret 2025, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemerintah terkait pengangkatan CASN 2024.

Keputusan tersebut sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam pemaparannya, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025. 

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Pengangkatan CASN 2024 Bisa Lebih Cepat pada April 2025 Asal Instansi Memenuhi Syarat Ini

Sementara pengangkatan PPPK tahap I dan II paling lambat Oktober 2025. 

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi. 

“Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” tambahnya. 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini yang turut hadir di konferensi pers mengatakan, pengangkatan CASN 2024 bisa dilakukan mulai bulan April 2025. 

Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat! CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

“Kalau mereka (instansi) sudah siap untuk mengangkat pada bulan April, misalnya, kalau memang mereka betul-betul sudah siap kan sebenarnya tidak ada persoalan,” ujarnya. 

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan, apakah CASN 2024 yang diangkat sebelum bulan Juni atau pada April-Mei akan mendapatkan gaji ke-13? 

CPNS Dapat Gaji ke-13?

Perlu diketahui, gaji CPNS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. 

Halaman:

Tags

Terkini