berita

Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Kemenag Cairkan 120.067 Tunjangan Profesi Guru hingga Pengawas PAI

Senin, 17 Maret 2025 | 15:30 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno jelaskan soal pencairan tunjangan profesi bagi guru dan pengawas PAI (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru hingga pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kabar baiknya, pencairan tersebut dilakukan sebelum Idul Fitri 2025.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp828,1 miliar guna mendukung pencairan tunjangan profesi itu.

Pencairan berlangsung selama dua bulan yakni Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: BRI Jadi Merek Nomer Satu di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno mengatakan, pencairan yang dilakukan merupakan bentuk penghargaan negara bagi para guru PAI.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," jelasnya di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun, pemberian tunjangan itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI.

“Sesuai arahan Menteri Agama Nassarudin Umar, pembayaran tunjangan profesi penting sebagai upaya pemerintah memberikan apresiasi dan dukungan kepada para guru PAI yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwal Terbaru Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai peran strategis yang guru PAI lakukan.

"Guru PAI memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka perlu diperhatikan," imbuhnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Profesi?

Tunjangan profesi akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang sesuai dengan persyaratan.

Halaman:

Tags

Terkini