berita

Berapa Besaran THR PNS dan PPPK yang Cair Hari Ini? Berikut Rinciannya, Dipastikan Tidak Ada Potongan!

Senin, 17 Maret 2025 | 12:18 WIB
Ilustrasi - Besaran THR untuk PNS dan PPPK yang cair pada hari ini. (unsplash.com/ Mufid Majnun)

PORTALOKA.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, serta TNI, Polri, hakim, dan pensiunan dimulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025. 

Pencairan THR bagi ASN ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu. 

"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. 

Pencairan THR bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Cek Rekening! THR PNS dan PPPK Cair Mulai Hari Ini

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk kebutuhan THR.

"Total anggaran THR 2025 Rp49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun dan ASN daerah Rp19,3 triliun," ujar Suahasil, dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. 

Komponen THR Bagi ASN

Suahasil memastikan THR tidak mengalami pemotongan serta tunjangan kinerja (tukin) juga akan diberikan secara penuh 100 persen. 

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat atau yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Cair Bersamaan dengan TPG? Simak Jadwalnya Sebagai Berikut!

Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah yang dibiayai APBD sama dengan ASN pusat, yakni gapok, tunjangan keluarga, tunjangan panasn, dan tunjangan jabatan atau umum.

Hanya saja untuk ASN daerah terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan Pemda masing-masing.

Besaran Gaji Pokok PNS

Halaman:

Tags

Terkini